Pangkalpinang, Sekretaris Bappeda Kep. Babel, Joko Triadhi memandang penting proses Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Tahun 2016-2021. Menurutnya, evaluasi dapat dijadikan momen penyelarasan prioritas Provinsi dengan Kabupaten.

"Untuk itu, kami juga melibatkan Perangkat Daerah dalam proses Evaluasi, sehingga dapat menyelaraskan Prioritas Provinsi yang sesuai dengan kewenangannya, dengan urusan yang dilaksanakan di Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Belitung Timur," ungkap Joko Triadhi pada saat Evaluasi Raperda Kabupaten Belitung Timur tentang RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021, di ruang Rapat Pulau Ketawai, Kamis (02/05).

Ditambahkan Joko Triadhi, proses penyusunan RPJMD Perubahan sama dengan penyusunan RPJMD Induk. Sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017, proses evaluasi tetap dilakukan.

"Kami harapkan RPJMD Perubahan dapat segera ditetapkan, sehingga dapat dijadikan dasar pada RKPD Tahun 2020," harapnya.

Plt. Kepala Bappeda Belitung Timur, Bayu Priambodo mengatakan, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi ada beberada beberapa alasan Kabupaten Belitung Timur melakukan Perubahan RPJMD. Diantaranya, RPJMD belum disajikan perencanaaan untuk tahun 2021, serta Indikator Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan belum didefinisika sesuai kriteria SMART (Spesific, Measureble, Achieble, Relevan and Timeline).

"Selain itu, telah terjadi perubahan SOTK sebanyak dua kali, pada tahun 2017 dan 2018," ungkapnya.

Ditambahkannya, tidak ada perubahan visi dan misi pada RPJMD Perubahan. Namun untuk tujuan, sasaran dan indikator sasaran, mengalami perubahan.

"Tujuan yang awalnya delapan menjadi enam, untuk sasaran dari 26 menjadi 19, sedangkan untuk indikator sasaran, yang awalnya 47 menjadi 30," ungkap Bayu Priambodo.