Pangkal Pinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pangkal Pinang Tahun 2026 secara daring, Rabu (09/07/2025). Sebelumnya, pada Senin, 7 Juli 2025, fasilitasi juga dilaksanakan untuk Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka. Pada Selasa, 8 Juli 2025, fasilitasi dilanjutkan untuk Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Acara ini bertujuan untuk memberikan arahan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2026. Kegiatan fasilitasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Plh. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi, Nurmansyah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2026.
"Fasilitasi penting dilaksanakan dalam memastikan keselarasan antara perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional serta masukan yang diperlukan untuk penyempurnaan RKPD," kata Nurmansyah, mewakili kepala Bappeda provinsi saat membuka fasilitasi.
Selanjutnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang, Aprizal, memaparkan proses penyusunan RKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan RKPD tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, serta RPJMN 2025 – 2029.
Aprizal juga menambahkan bahwa proses penyusunan RKPD Tahun 2026 mengakomodir potensi daerah, aspirasi masyarakat, serta evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, dengan harapan dapat menentukan prioritas pembangunan yang tepat untuk tahun mendatang. Kegiatan fasilitasi ini kemudian dilanjutkan untuk Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota yang dokumennya dibahas.