Pangkalpinang, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengharapkan, kebijakan pembangunan di daerah dapat diintegrasikan dan disinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan Agung Dwi Chandra pada saat Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020, di ruang rapat Pulau Ketawai, Selasa (28/07).

"Dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 diamanatkan, Kabupaten/Kota difasilitasi oleh Provinsi, sedangkan Provinsi difasilitasi oleh Kemendagri, pada saat fasilitasi inilah harapnya apa yang menjadi kebijakan nasional dan provinsi bisa terintegrasi dan sinkron dengan kebijakan yang ada Kabupaten Bangka Barat" kata Agung Dwi Chandra.

Kabid PEIPD, Bappelitbangda Kabupaten Bangka Barat, Ashan mengatakan, terdapat perubahan kebijakan belanja dalam RKPD Perubahan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.

Seperti, refocusing kegiatan strategis untuk mendukung tema pembangunan dan mengakomodir keperluan pelaksanaan kegiatan Gugus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan pada urusan kesehatan.

Selain itu juga, untuk mengakomodir jaring pengaman sosial akibat pandemi Covid-19, mengakomodir kegiatan untuk penanganan dan penguatan pemulihan ekonomi dampak krisis pandemi Covid-19 serta mengakomodir kebutuhan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah.

"Untuk tema RKPD juga mengalami perubahan menjadi "Peningkatan Ketahanan Masyarakat Melalui Penguatan Pelayanan Dasar dan Pemulihan Ekonomi Daerah," kata Ashan.