Untuk yang pertama kalinya jaksa menerapkan Undang-Undang (UU) Pornografi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. UU Pornografi tersebut digunakan untuk menjerat Terdakwa Yul alias Dadang. Hal ini diutarakan oleh Ketua PN Sungailiat, Aroziduhu Waruwu melalui Kahumas Nelson Angkat. "Untuk pertama kalinya jaksa menerapkan Undang Pornografi saat sidang di PN Sungailiat," katanya. Nelson menyebutkan, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang dimaksud diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Ary Pratama saat sidang Terdakwa Yul pekan sebelumnya. Dalam dakwaan JPU kata Nelson, terdakwa diduga telah bersetubuh dan merekam adegan ranjangnya dengan seorang wanita dewasa bukan pasangan sumai istri di Sungailiat. Rekaman menggunakan telepon seluler itu kemudian beredar ke tangan orang lain. Namun demikian, terbukti atau tidak dakwaan JPU terhadap terdakwa, menurut Nelson masih harus dibuktikan dulu. "Kan masih dalam proses sidang. Agenda sidangnya masih seputar pemeriksaan saksi. Kita lihat saja nanti, terbukti atau tidak," Dilansir sebelumnya, Terdakwa Yul telah menjalani sidang. Pria beristri ini diadili dengan tuduhan bersetubuh dengan seorang wanita dewasa dan merekam adegan itu dengan handphone(Hp). Akhirnya tayangan mesum ini tersebar luas. Sidang pekan lalu, JPU Ary menghadirkan seorang perempuan sebagai saksi yang ternyata adalah, lawan main Terdakwa Yul alias Dadang, dalam film panas itu. Sebelumnya, disebutkan, aksi ranjang Terdakwa Yul alias Dadang Vs FB membuat geger Jajaran Kejari Koba. Sebab awalnya, Yul alias Dadang si aktor pria ini, semula diduga adalah oknum jaksa setempat. Setelah ditangkap, Dadang hanyalah warga biasa yang berdomisili di Sungailiat, begitu juga lawan mainnya, FB, janda berstatus warga biasa.
Ketahanan Pangan, Hilirisasi, dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Bangka Belitung 2027
15/04/2026 - 17:03