Pangkalpinang, Kepala Bappeda Kep. Babel Fery Insani membuka Rapat Sinkronisasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Rapat yang diikuti Kabupaten/Kota dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 5 sampai 7 Juni 2018, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel.

Rapat Sinkronisasi dilaksanakan sebagai pembinaan yang berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

Menurut Fery Insani, fasilitasi baru pertama kalinya dilakukan, untuk tingkat Provinsi, fasilitasi dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, dan hal tersebut sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Ini pertama kali kami melakukan fasilitasi, beberapa waktu yang lalu kita sudah di fasilitasi oleh Kemendagri, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017" kata Fery Insani pada saat membuka Rapat Sinkronisasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Selasa (05/06).

Ditambahkan Fery Insani, fasilitasi dilakukan untuk melihat apa yang menjadi program dan kegiatan di daerah sinkron dengan apa yang menjadi target dan prioritas nasional, begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota.

Menurut Fery Insani, pada saat fasilitasi, Kemendagri akan melihat satu persatu, seperti visi daerah dan target nasional. "Diharapkan fasilitasi yang pertama kalinya kita lakukan mendapat hasil yang baik dan menjadi sarana kita belajar, serta dapat bermanfaat bagi kita semua," kata Fery Insani. 

Sekretaris Bappeda Kep. Babel Joko Triadhi menambahkan fasilitasi dilaksanakan  selama tiga hari, dari hari selasa sampai kamis, dan peserta dari Kabupaten/Kota dengan pembahas dari Bappeda Kep. Babel.

"Hasil dari fasilitasi akan disampaikan secara tertulis melalui surat Gubernur kepada Bupati/Walikota," pungkas Joko Triadhi.

Pada hari pertama Rapat Sinkronisasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Kabupaten Bangka Tengah mendapat kesempatan pertama memaparkan RKPD Tahun 2019, diikuti Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Barat.