Pangkalpinang. Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, dinamika dan tantangan pembangunan baik daerah maupun nasional dalam beberapa tahun terakhir sangatlah luar biasa. Mulai dari perubahan kebijakan pembangunan nasional, aturan, sampai dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda.
Di dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, dimungkinkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap RPJMD, selama memenuhi beberapa kriteria yang telah dipersyaratkan dan sisa masa berlaku RPJMD tersebut kurang dari tiga tahun.
“Perubahan RPJMD bisa dilakukan, apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017,” kata Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada saat membuka Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023, melalui virtual meeting, Kamis (20/05).
Selain itu, perubahan RPJMD menurut Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat dilakukan apabila dalam pengendalian dan evaluasi menunjukkan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017, serta terjadi perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Penyusunan perubahan RPJMD, bersifat mutatis mutandis, ini artinya seluruh tahapan penyusunannya sama seperti penyusunan RPJMD induk, tapi untuk waktunya agak lebih longgar dibandingkan RPJMD induk, namun asas kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan harus tetap diperhatikan,” ungkapnya.
Kabid PEIPD Bappeda Kabupaten Belitung, Rian Haryono mengatakan, visi pada RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023 tidak mengalami perubahan, yaitu “Mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, berdaya saing dan inovatif di Kabupaten Belitung Tahun 2023.”
Begitu juga dengan misi tidak mengalami perubahan, yaitu: pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan; kedua, meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersifat inovatif, profesional, akuntable dan transparan; dan ketiga, meningkatkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Kami melakukan perubahan terhadap target indikator kinerja, seperti IPM, angka kemiskinan, angka harapan hidup, laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga kami melakukan perubahan terhadap program di perangkat daerah, yang sebelumnya 189 program, di dalam perubahan RPJMD menjadi 120 program,” kata Rian Haryono.
Consultation Meeting on Belitung's 2018-2023 RPJMD Amendment
Pangkalpinang. Secretary of Bappeda of the Kepulauan Bangka Belitung Province, Joko Triadhi said the dynamics and challenges of development both regionally and nationally in recent years have been extraordinary. Starting from changes in national development policies, regulations, to the current Covid-19 pandemic.
MoHA Regulation No. 86 of 2017 makes it possible for local governments to make changes to the Medium-term Regional Development Plan (RPJMD), as long as they meet several of the required criteria, and the remaining validity period of the RPJMD is less than three years.
"Changes to the RPJMD can be made if the results of control and evaluation show that the formulation process is not in accordance with the stages and procedures for the preparation of regional development plans as regulated in Permendagri No 86 of 2017," said Joko Triadhi at the opening of the Consultation on the Initial Draft Amendment of the 2018 RPJMD for Belitung Regency. -2023, through a virtual meeting, Thursday (20/05).
In addition, changes to the RPJMD, according to Joko Triadhi, can be made if the control and evaluation show that the substance formulated is not in accordance with MoHA Regulation No. 86 of 2017, and there are fundamental changes such as natural disasters, political turbulences, economic crises, socio-cultural conflicts, security disturbances, regional expansion, or changes in national policies.
"The preparation of changes to the RPJMD is mutatis mutandis, this means that all stages of preparation are the same as the preparation of the primary RPJMD, but the timing is somewhat looser than the primary RPJMD, but the principles of compliance and compliance with the rules must still be observed," he said.
The Head of PEIPD Division of Bappeda Belitung Regency, Rian Haryono said, the vision of the Belitung Regency RPJMD for 2018-2023 has not changed, which is "Creating a just, competitive and innovative economy in the Belitung Regency in 2023."
Likewise, the missions have not changed, which are: first, improving the quality of life of a just society; second, improving bureaucratic services that are innovative, professional, accountable, and transparent; and third, increasing the local potential-based economy that is environmentally sound and sustainable.
"We made changes to the target performance indicators, such as HDI, poverty rate, life expectancy, and economic growth rate. In addition, we made changes to programs in regional apparatuses, which were previously 189 programs in the RPJMD, into 120 programs," said Rian Haryono.
