Pangkalpinang, Kebijakan Satu Peta (KSP) penting untuk menyusun perencanaan pembangunan dan menentukan arah kebijakan. KSP dilatarbelakangi dari belum terintegrasi dan terstandarisasinya data spasial di Kementerian/Lembaga, sehingga belum cukup baik untuk digunakan dalam penyusunan berbagai rencana pembangunan.
Dasar hukum KSP adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Sekretaris Bappeda Kep. Babel Joko Triadhi pada saat Rakor Kebijakan Satu Peta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pendekatan perencanaan sekarang sudah mengarah pada Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. Spasial sendiri menjadi kata kunci pentingnya KSP.
KSP menurut Joko Triadhi, dapat menjadi referensi dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerah.Untuk Nasional pun diharapkan menggunakan peta yang sama pada aplikasi Krisna dan Simlaras, sehingga validitas dalam menyusun lokus suatu kegiatan untuk intervensi dalam menangani permasalahan di daerah bisa sama dan seragam.
"Jadi, apabila ada masalah di suatu daerah, kebijakan program daerah bisa ke titik yang sama dan Nasional pun ke titik yang sama, sehingga sinergi dapat terbangun," kata Joko Triadhi kata Joko Triadhi pada saat Rakor Kebijakan Satu Peta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di di Hotel Bangka City, Rabu (19/09).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri menurut Sekretaris Bappeda Kep. Bebel Joko Triadhi sudah melakukan MOU dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi Geospasial untuk mendukung pembangunan di Prov. Kep. Babel, serta melakukan Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengembangan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional INA-Geoportal di Prov. Kep. Babel.
"KSP ini penting bagi kita semua, selama ini kita hanya menggunakan data tabulasi, harapannya data-data tersebut dapat dituangkan dalam bentuk data spasial, jadi bisa dengan jelas kita mengindentifikasikan dalam rangka menyusun kebijakan, ini merupakan tugas kita bersama" katanya.
Ditambahkan Joko Triadhi, selama ini masing-masing sektor punya peta referensi yang berbeda.
"Bappeda menggunakan peta yang ini, Dinsos, menggunakan peta sendiri, dengan adanya KSP, harapan kita semua menjadi sama, sehingga mengambil kebijakan dan keputusan itu bisa dengan akurat," ujarnya.
Bappeda sudah memulai, bahkan menurut Joko Triadhi, data-data dari beberapa sektor sudah lengkap, namun Bappeda tidak bisa bergerak sendiri, perlu dukungan dari Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota.
"Misalnya untuk melihat dan mengindentifikasi titik-titik puskesmas, tidak mungkin Bappeda berkeliling untuk menentukan lokasinya, Bappeda mengharapkan bantuan dari Dinkes baik itu Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sehingga lebih efektif dan efisien, jadi sekarang samakan persepsi kita bahwa ini penting untuk kita semua, untuk menyusun perencanaan pembangunan," ungkapnya.
Kasubdit Data Dan Informasi Kewilayahan dan Kawasan, Kementerian PPN/Bappenas Yudianto mengatakan, KSP bertujuan agar ada satu standar referensi basis data Geoportal dan dapat dimanfaatkan sebagai acuan perbaikan data spasial, akurasi perencanaan tata ruang serta akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
"Sampai dengan tahun 2018 sudah tersusun 85 peta tematik yang sudah komplit dan terintegrasi di 19 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi," kata Yudianto.