
Pangkalpinang, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 pada Jumat, 17 November 2017, di Ruang Banggar, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Erzaldi Rosman mengatakan, disepakati pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2.490.558.273.613,87, sedangkan untuk belanja daerah yang disepakati sebesar Rp 3.000.000.000.000. Untuk alokasi pada pos pembiayaan yang dihitung berdasarkan asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 509.411.726.386,13.
Dijelaskan oleh Erzaldi Rosman, KUA PPAS Tahun 2018 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018.
"Berdasarkan hasil pembahasan, cukup banyak masukan yang bersifat konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama yang berkenaan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan," ungkap Erzaldi Rosman.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 sendiri sudah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 22 September 2017.
"Semoga kesepakatan yang merupakan cerminan dari sinergi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD ini pada akhirnya nanti dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sama-sama kita cintai ini," harap Erzaldi Rosman.
Menurut Didit Srigusjaya untuk tahapan selanjutnya akan dijadwalkan Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD 2018 oleh Gubernur Bangka Belitung.
"Setelah disampaikan akan ada pembahasan dengan mitra-mitra terutama komisi-komisi di DPRD Bangka Belitung, setelah itu baru melaksanakan Rapat Badan Anggaran", pungkas Didit Srigusjaya.



