Pangkalpinang – Bertempat di Hotel Grand Safran Pangkalpinang, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Sosialisasi dan Inventarisasi Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun 2024, Selasa (04/06/2024). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juni ini, bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan agar dapat terlaksana dengan optimal, efektif, dan efisien.

Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani saat membuka kegiatan ini menjelaskan tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabankan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

"Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi," Kata Fery Insani.

Lebih lanjut Fery Insani menyampaikan adanya beberapa ketentuan dalam penyelenggarana tugas pembantuan. Ketentuan pertama adalah tugas pembantuan dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien, yang dilaksanakan oleh daerah provinsi dan atau kabupaten/kota.

"Kedua, daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintah di tugas pembantuan, serta daerah provinsi dan atau kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan tugas pembantuan," kata Fery Insani.

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini, Alen Ermanita dari Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia, dari Kanwil DJPB Provinsi Bangka Belitung, Raini Rahmania, dan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Azrul.


Optimizing Co-governance Task, Babel Govt’ Holds Dissemination 

Pangkalpinang - Located at the Grand Safran Hotel in Pangkalpinang, Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province held a Dissemination and Inventory Meeting on the 2024 Co-governance Tasks of Regency / City, Tuesday (04/06/2024). The activity, held for two days from June 4 to June 5, aimed to provide guidance and supervision of the co-governance tasks implementation to carry them out optimally, effectively, and efficiently.

When opening this activity, the Head of Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province, Fery Insani, explained that the co-governance task is an assignment from the government to the regions with the obligation to report and be accountable for its implementation to the assignor.

“Co-governance task is the assignment from the national government to autonomous regions to carry out parts of the government affairs, which are the authority of the national government, or from the provincial government to regencies or cities, to carry out part of the government affairs, which are the authority of the provincial region,” said Fery Insani.

Furthermore, Fery Insani conveyed several provisions in implementing the co-governance task. The first provision is that the co-governance should be carried out more effectively and efficiently by provincial and regency/city regions.

“Second, the region has the working unit whose scope of duties and functions are the same as national government affairs in the co-governance tasks, and provincial as well as regency/city regions have facilities, infrastructure, and personnel to execute the co-governance tasks,” said Fery Insani.

Present as speakers of this activity were Alen Ermanita from the Ministry of PPN / Bappenas of the Republic of Indonesia, Raina Rahmania from the Regional Office of Directorate General of Treasury (DJPB) Bangka Belitung Province, and Azrul from the Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia.