
Pangkalan Baru, Pembangunan nasional bukan merupakan proyek-proyek pembangunan yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tapi pembangunan di daerah juga merupakan bagian dari pencapaian pembangunan nasional, hal tersebut disampaikan Kasubdit Data dan Informasi Kewilayahan, Bappenas, Yudianto, di Hotel Soll Marina, Jumat (24/11)
"Dengan pola pikir seperti itu, apapun yang dilakukan pemerintah daerah, ditambah Kementerian dan Lembaga merupakan pencapaian pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab Presiden," lanjut Yudianto pada saat Asistensi Penyelarasan Program Kegiatan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022 dengan Program Kegiatan Renstra Kementerian/Lembaga 2015-2019.
Bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, ada sasaran dan indikator yang harus dicapai secara nasional, dan ada yang harus dicapai oleh daerah sesuai dengan pembagian kewenangan yang sudah diatur didalam Undan-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ada kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga, dan ada yang dilakukan oleh provinsi, kabupaten dan kota, jadi pembangunan tidak hanya dilakukan oleh kementerian dan lembaga," jelasnya.
Yudianto menambahkan bila melihat pembangunan nasional dari atas ke bawah, tugas kita adalah bagaimana kita menjabarkan sasaran yang ada di Nasional sampai ke level Kabupaten dan Kota, kalau bisa sampai ke desa dan individu itu harus seperti apa, dan apabila kalau dilihat dari bawah ke atas, adalah bagaimana upaya Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pencapaian sasaran tersebut.
"Kalau kita tidak bisa menggambarkan apa saja yang dari pusat untuk dijabarkan kedalam RPJMD Provinsi, bagaimana bisa kita mengukur capaian untuk nasional," kata Yulianto
Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bappeda Babel, Agung Dwi Chandra menambahkan, bahwa tujuan pembangunan daerah yang disusun dalam RPJMD 2017-2022 Kepulauan Babel sudah dirancang dan dirumuskan salah satunya untuk mendukung kebijakan nasional, jadi otomatis apa yang dilakukan perangkat daerah otomatis sudah mendukung kebijakan nasional, tinggal bagaimana mensinergikan dengan kewenangan nasional yang belum masuk ke provinsi sesuai dengan prioritas daerah, karena apa yang kita prioritaskan pasti sama dengan prioritas nasional.
"Tinggal bagaimana menyandingkan program dan kegiatan yang ada renstra perangkat daerah , dengan program dan kegiatan yang ada di Kementrian/Lembaga, kalau sudah nyambung sesuai dengan kewenangan berarti sudah clear," lanjutnya
Ditambahkan Agung Dwi Chandra, apabila masih ada yang kita butuhkan yang belum dianggarkan oleh Kementerian/Lembaga yang sesuai dengan prioritas kita tapi menjadi kewenangan pusat, hal tersebut harus kita munculkan dari sisi perencanaannya namun dari sisi pendanaannya akan dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui berbagai mekanisme pendanaan yang susuai dengan aturan yang ada.
"Kemudian lihat prioritas nasional yang menjadi kewenangan kita, hal tersebut haris kita harus dimunculkan, dengan anggran provinsi, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, setelah itu kita selaraskan dengan Renstra Kabupaten dan Kota.




