Pangkalpinang, Bertempat di Ruang Rapat Pulau Celagen, Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Kep. Babel memfasilitasi nota kesepahaman antara PT. Timah dengan Pengusung KEK Pantai Timur Sungailiat dan Tanjung Gunung.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yan Megawandi, pada saat rapat dengan Dewan Nasional KEK 9 Januari yang lalu, Pemprov. Kep. Babel diminta untuk memfasilitasi nota kesepahaman antara PT Timah dengan Pengusung KEK Pantai Timur Sungailiat.
Pada nota kesepahaman, dibahas wilayah yang bersinggungan, antara KEK dan IUP PT. Timah. Yang dimana, menurut Yan Megawandi, ada sekitar 18 Hektar wilayah yang bersinggungan, baik itu di darat maupun laut.
"Wilayah yang bersinggungan ini, yang disepakati dan diatur, dan akan menjadi wilayah bersama bagi kedua belah pihak, yang kemudian disepakati dalam draft perjanjian antara PT Timah dan Pengusung KEK Sungailiat," lanjutnya.
Lebih jauh Yan Megawandi menjelaskan, ada beberapa pasal yang disepakati pada draft nota kesepahaman, seperti kedua belah pihak akan saling mendukung dan teknologi yang akan digunakan untuk penambangan adalah teknologi yang ramah lingkungan.
Untuk kegiatan pasca tambang juga akan dimodifikasi, namun menurut Yan Megawandi harus melalui persetujuan dari Kementerian ESDM. Selain itu, jangka waktu penambangan akan disesuaikan dengan masa penandatanganan KEK dan peresmiannya.
"Kita berharap dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak ini dapat mempercepat ditetapkannya KEK," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, pengusung KEK Pantai Timur Sungailiat, Thomas Jusman menambahkan, luas KEK yang diajukan ke Dewan Nasional KEK seluas 273 hektar, dengan total investasi 5,3 Triliun selama 20 tahun.
"Kita sudah sepakat dengan PT. Timah untuk mendukung kebijakan transformasi ke pariwisata, yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, dan diharapkan dapat menjadi sumber perekonomian baru," ungkap Thomas Jusman.