Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya untuk melakukan percepatan penurunan Stunting di Prov. Kep. Babel. Percepatan penurunan Stunting harus dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi, baik itu pemerintah maupun stake holder lainnya.
Bahkan, menurut Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bappeda Kep. Babel Agung Dwi Chandra, guna mendukung percepatan penurunan Stunting, pada saat Rakor Gubernur dengan Bupati/Walikota yang lalu, ada dua kesepakatan mengenai penurunan Stunting.
"Penurunan Stunting ini harus dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi. Sehingga nanti akan memiliki sasaran program dan dengan lokasi yang sama," kata Agung pada saat Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Pulau Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Selasa (11/12).
Namun menurutnya, perlu disepakati yang menjadi lokasi sasaran dan orang yang akan di intervensi, berdasarkan by name by address. Ini diperlukan, sehingga pada Tahun 2019, intervensi dapat dilakukan secara bersama-sama di lokasi dan by name by address yang sama.
Stunting dapat di intervensi melalui 2 pendekatan, yang pertama intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik fokus pada Ibu hamil dan anak usia 0-24 bulan.
"Perangkat Daerah yang mempunyai program untuk Ibu hamil dan anak usia 0-24 bulan dapat dikatakan ikut mengintervensi program penurunan Stunting, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pangan maupun Kelembagaan lainnya," kata Agung.
Selain itu, ada Intervensi terhadap gizi sensitif. Menurutnya, intervensi ini fokuskan diluar sasaran Ibu hamil dan anak usia 0-24 bulan, yang menyasar pada daerah yang dikategorikan daerah Stunting.
"Misalnya Dinas Pangan yang mengintervensi untuk peningkatan akses pangan bergizi, atau Dinas Kominfo yang menyasar pada informasi yang terkait dengan bagaimana penanganan pencegahan Stunting," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Desrates Iskandar, TA Pool Program Stunting Nasional Kemendagri mengatakan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) memberikan bantuan teknis terkait penurunan Stunting.
Bantuan teknis ini, dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperkuat kapasitas dalam merancang dan melaksanakan kedelapan aksi integrasi.
Adapun delapan yang menjadi aksi konvergensi yang telah disusun Stranas Stunting adalah, Analis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Regulasi Stunting Untuk Pemberdayaan Desa, Pembinaan dan Mobilisasi Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Stunting, serta Review Kinerja Tahunan Stunting.
"Untuk Pemerintah Provinsi, diberikan tugas oleh Ditjen Bangda untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Kabupaten/Kota dalam melaksanakan upaya intervensi gizi prioritas secara terintegrasi pada setiap tahunnya," katanya.