Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Menurut Sekretaris Bappeda Kep. Babel Joko Triadhi, evaluasi dilakukan sesuai dengan amanah dari Permendagri No 86 Tahun 2017. Yang dimana untuk RPJMD Kabupaten/Kota, evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan untuk RPJMD Provinsi, dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Proses evaluasi sendiri dilaksanakan pailng lambat lima bulan setelah Kepala Daerah dilantik," kata Joko Triadhi pada saat membuka Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023, di ruang rapat Pulau Ketawai, Bappeda Kep Babel, Kamis (02/05).
Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah mengatakan, pada RPJMD Tahun 2018-2023, mengusung visi "Untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, berdaya saing dan inovatif di Kabupaten Belitung Tahun 2023,".
Dalam mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam tiga misi, pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan, kedua, meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih, inovatif, profesional, akuntabel dan transparan, serta ketiga, meningkatkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
"Ada 16 program inovatif yang telah disiapkan, beberapa diantarnya sudah dilauching, seperti SEHATI (Sistem Pelayanan Kesehatan Terintegrasi), program AMBONG (Asistensi dan Asupan Makanan Tambahan Untuk Balita dan Ibu Mengandung), program BERUAH (Pembangunan dan Perbaikan Rumah Ibadah)," ungkapnya.