Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaunching Geoportal yang merupakan amanat dari Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Launching Geoportal dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin 20 November 2017.

"Geoportal merupakan sebuah keharusan yang harus kita bangun, seharusnya tahun 2017 Pemprov Babel sudah menyelesaikan Geoportal, ketertinggalan harus dikejar dan dipacu di tahun 2017 sampai dengan selesai, dan di tahun 2018 sudah harus diselesaikan, tidak ada kata lain lagi dan kata tunggu lagi," ungkap Abdul Fatah

Abdul Fatah melanjutkan, dengan adanya Geoportal akan dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan potensi yang ada di Provinsi babel. Untuk menuju arah tersebut Pemprov Babel sudah membentuk 10 wali data yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Masing-masing wali data akan menyusun peta pasial dari pada masing-masing OPD, yang nantinya akan masuk pada tataran pemprov melalui Bappeda.

Khafid, Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial, menjelaskan, dengan adanya Geoportal, permasalahan selama ini, data tumpang tindih, perizinan tumpang tindih, data yang tidak sampai ke pihak yang memerlukan, bisa terpecahkan dengan Geoportal.

"Dihimbau kepada Wali data, untuk data yang menjadi kewenangan bisa disiapkan untuk di upload di Geoportal, agar data lengkap. Setelah data lengkap bisa digunakan untuk kebutuhan data perencanaan pembangunan,sehingga analisis data dapat dilakukan dengan baik," lanjut Khafid.