Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mencapai level 3, dikarenakan itu memerlukan usaha dari semua pihak. Untuk penilaian akan dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut diungkapkan Ibnu Suzano, Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk Survei Maturitas SPIP akan diikuti oleh 8 OPD termasuk Setda dengan responden yang berasal dari eselon 2, 3, 4 dan staff dibawahnya.

Dikutip dari situs www.bpkp.go.id, pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah: Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"SPIP sendiri sudah pernah dilakukan pada tahun lalu dengan hasil 1,76 dalam level Rintisan yang artinya barangnya sudah ada tapi tidak dilaksanakan, semoga di tahun ini bisa ditingkatkan menjadi level 3," jelas Ibnu Suzano, pada saat Sosialisasi Survei Maturitas SPIP, di kantor Bappeda Babel, Rabu, 22 November 2017.

Ari Pradana dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menambahkan, ada empat sample OPD yang wajib, yaitu Bappeda, Bakuda, Setda dan Inspektorat.

"Bappeda dijadikan sample dikarenakan Bappeda merupakan sampel yang wajib, karena untuk urusan perencanaan itu wajib, jadi setiap tahun Bappeda dijadikan sampel," jalas Ari Pradana.

Ari Pradana menambahkan, bobot yang paling besar adalah dokumen tentang identifikasi dan analisis resiko sudah disusun dan ditetapkan. Karena akan mendongkrak nilai menjadi signifikan, karena kedua item tersebut bernilai 20 persen. Pihak Inspektorat sendiri sudah membuat sebagai pelopor dan referensi atau bisa juga menanyakan ke pihak BPKP.

"Jangka waktu satu minggu kuesioner bisa dikumpulkan, dalam artian kuesioner sudah beres dan dokumen sudah siap, untuk kuesioner hardcopy sedangkan untuk dokumen berbentuk softcopy dan hardcopy," tambah Ari Pradana.

Darlan, Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Babel menambahkan, terdapat lima unsur survei Maturitas SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.