Pangkalpinang – Perencanaan yang berkualitas membutuhkan data yang berkualitas juga. Untuk mendapatkan data yang berkualitas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Verifikasi Data dan Informasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023.

Peran data dalam dokumen perencanaan sangatlah penting.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani pada saat membuka Rapat Verifikasi Data dan Informasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023, diruang rapat Pulau Ketawai, Selasa (06/06/2023).

Data, menurut Fery Insani, digunakan dalam menyusun dokumen perencanaan, baik itu dokumen perencanaan dua puluh tahun RPJPD, lima tahun RPJMD dan dokumen perencanan tahunan RKPD. "Verifikasi data dan informasi merupakan bagian rangkaian kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, baik itu RPJPD, RPJMD, RKPD dan juga RKPD Perubahan. Data inilah yang akan kita verifikasi dan gunakan dalam dokumen perencanaan," kata Fery Insani didepan peserta rapat yang berasal dari perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Data yang berkualitas, lanjut Fery Insani, berkontribusi pada perencanaan yang berkualitas dan pembangunan berkualitas untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada kesempatan yang sama hadir narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yustina Ambarsari, Statistisi Ahli Madya. Acara kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data dan informasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Planning Requires Good Quality Data

Pangkalpinang – Good quality planning requires good quality data as well. The Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung held a meeting on 2023 Data and Information Verification for Regional Development Planning to obtain good quality data.

The role of data in planning documents is significant.  Law Number 23 of 2014 mandates that regional development planning be based on data and information managed in the Regional Development Information System. This was conveyed by the Head of Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province, Fery Insani when opening the meeting in the Pulau Ketawai meeting room, Tuesday (06/06/2023).

According to Fery Insani, data is used for preparing planning documents, whether it is a twenty-year planning document (RPJPD), a five-year planning document (RPJMD), or an annual planning document (RKPD). "Data and information verification is part of a series of activities for preparing planning documents, be it RPJPD, RPJMD, RKPD, or Revised RKPD. We will verify and use this data in planning documents," said Fery Insani in front of the meeting participants from the working units in Kepulauan Bangka Belitung Provincial Government.

Fery Insani continued to explain that good quality data contributes to good quality planning and development to achieve the development goal, namely improving people's welfare. On the same occasion, a resource person Yustina Ambarsari, an associate statistician from the Statistics of Kepulauan Bangka Belitung Province, was present. The event then continued with the verification of data and information on the regional working units of the Kepulauan Bangka Belitung Provincial Government.