Pangkal Pinang – Selama tiga hari, dari tanggal 19 sampai dengan 21 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025. Perubahan RKPD Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.

Oyon Rio Ricardo, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa pemerintah pusat mengamanatkan perubahan arah kebijakan daerah dalam dokumen Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 untuk memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Prioritas nasional tersebut meliputi penguatan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi di daerah, dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Fasilitasi Rancangan Perkada Kabupaten Bangka Tengah Tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025. Perubahan RKPD Tahun 2025 juga perlu  memperhatikan dukungan pada swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan, dan memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Namun sebelum melakukan perubahan RKPD, Oyon Rio Ricardo mengingatkan bahwa pemerintah daerah terlebih dahulu harus menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan triwulan I tahun berjalan. Oyon juga menjelaskan bahwa gubernur menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD provinsi tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2025, sementara bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada minggu kedua bulan Mei tahun 2025.

"Untuk penetapan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei tahun 2025 untuk kabupaten/kota," kata Oyon Rio Ricardo. 

Fasilitasi Ranperda perubahan RKPD kabupaten/kota tahun 2025 dilaksanakan selama tiga hari. Pada 19 Mei dijadwalkan fasilitasi untuk Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka, 20 Mei untuk Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung, dan untuk tanggal 21 Mei untuk Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka Selatan.


RKPD 2025 Amendment Aligns with Elected Head of Region’s Vision and Mission and Asta Cita 

Pangkal Pinang – The Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung facilitated the drafting of regulations of Heads of Regency/City in the Kepulauan Bangka Belitung Province concerning the 2025 Regency/City Regional Government’s Annual Work Plan (RKPD) Amendments for three days, 19-21 May 2025. The 2025 RKPD Amendments were made to align the direction of regional development policies with the vision, mission, and programs of the elected regional head and deputy regional head, as well as the Asta Cita program (the eight missions -transl. ed), which are included in the 2025 RKPD Amendments and the 2025 Regional Budget (APBD).

Oyon Rio Ricardo, the head of governance and human development division of Bappeda Kepulauan Bangka Belitung, when opening the Facilitation Meeting on Regional Head’s Regulation Draft on the 2025 RKPD Amendments of Central Bangka, said that the national government obliges local governments to include the changes of regional directive in the 2025 RKPD of regency/city to ensure the inclusion of development themes or issues in the national priorities. The national priorities include human resource strengthening, education, health, Free Nutritious Meal Program (MBG), stunting prevention and extreme poverty, regional inflation control, and regional economic growth. The 2025 RKPD Amendments must focus on support for food self-sufficiency and craft industry development, as well as facilitating the MSMEs’ product promotion and marketing.

Oyon Rio Ricardo also reminded the participants that the local government needs to prepare a control and evaluation report on the 2025 RKPD implementation by the first trimester of the current year. He also explained that the governor submitted the draft of the governor’s regulation on the provincial RKPD amendments to the Minister of Home Affairs in the first week of May 2025, while the regents and mayor submitted the draft of the respective areas to the governor as the representative of the national government in the second week of May 2025.

"The issuance of the Regional Regulation on the 2025 Regional Work Plan (RKPD) Amendments will be in the third week of May 2025 for provinces and the fourth week of May 2025 for regency/city," said Oyon Rio Ricardo.

The facilitation of the regional regulation draft on the 2025 Regency/City RKPD amendments will be held over three days. Facilitation is scheduled for May 19th for Central Bangka Regency and Bangka Regency, May 20th for West Bangka Regency and Belitung Regency, and May 21st for East Belitung Regency, Pangkalpinang City, and South Bangka Regency.