
Pangkalpinang, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Babel) mengadakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018 yang bertempat di Kantor Bappeda Babel, Senin (18/12), dan dihadiri Tim Penyusun Perubahan RPJMD Kabupaten Belitung, Tim Evalutor dan Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perubahan RPJMD Kab. Belitung dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus Tahun 2106 tentang Perangkat Daerah (PD), terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di Pemerintah Kabupaten Belitung dan perubahan kewenangan antara Provinsi dan Kabupaten
Pada saat pemaparan Kepala Bappeda Kabupaten Belitung, Arpani mengatakan Visi dan Misi Kabupaten Belitung tidak mengalami perubahan, termasuk tujuan.
"Untuk sasaran mengalami perubahan dari sebelumnya 49 menjadi 44, Indikator Sasaran dari 436 menjadi 96, Strategi dari 58 menjadi 50, serta Arah Kebijakan dari 149 menjadi 134," lanjutnya
Terdapat sebelas program pembangunan daerah Kabupaten Belitung, yaitu Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Iklim Investasi, dan Infrastruktur.
"Tiga program yang menjadi program unggulan Kabupaten Belitung yaitu Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan," lanjutnya.
Untuk jumlah program perangkat daerah, yang sebelumnya Urusan Wajib 143 program setelah perubahan menjadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar 37 program dan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar 60 Program. Untuk Urusan Pilihan 32 program setelah perubahan menjadi 22 program, sedangkan untuk Urusan Penunjang, ada 28 program.
"Program perangkat daerah sudah disesuaikan dengan kewenangan daerah dan aturan pemerintah pusat," tambahnya.
Sekretaris Bappeda Babel, Joko Triadhi mengatakan ada beberapa hal yang dievaluasi oleh tim evaluator dan PD Pemprov Babel terkait Perubahan RPJMD Kabupaten Belitung, salah satunya data yang digunakan pada RPJMD Kabupaten Belitung untuk dilakukan pembaharuan data yang digunakan.
"Terkait dengan nomenklatur indikator untuk disesuaikan, indikator sasaran tidak perlu sampai 96 sasaran, karena Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita dinilai dari capaian indikator sasaran RPJMD, semakin sedikit namun secara komprehensif menggambarkan target pembangunan kita semakin baik, menurut kami," lanjutnya.
Setelah perda RPJMD Belitung ditetapkan, Bappeda Kab. Belitung diminta untuk segera menyusun surat edaran bupati tentang perubahan Rencana Strategis (Renstra) PD.
"Kawal Renstra PD agar selaras dengan RPJMD, yang dimana PD menyusun Renstra berdasarkan Visi, Misi, tujuan, Sasaran dan Program RPJMD disertai target dan kerangka pendanaan selama sisa masa RPJMD," pungkasnya.



