Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rencananya pada tahun 2019 akan mengalokasikan Dana Bantuan (Daba) sebesar Rp 2,6 Miliar untuk merehabilitasi Pelabuhan Penutuk yang berada Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kep. Babel Supianto setelah Pembahasan Rencana Pembangunan Pelabuhan Penutuk yang dipimpin Kepala Bappeda Kep. Babel Fery Insani dan diikuti Perangkat Daerah terkait

Menurut Supianto, di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lepar Pongok dan Tukak Sadai masuk dalam kawasan strategis provinsi dengan kategori minapolitan.

"Pulau Lepar sendiri mempunyai potensi sumber daya alam berupa hasil laut, ikan tangkap dan budidaya, selain itu juga ada perkebunan dan pertanian," kata Supianto pada saat Pembahasan Rencana Pembangunan Pelabuhan Penutuk di ruang kerja Kantor Bappeda Kep. Babel, Selasa (30/10).

Pelabuhan Penutuk sendiri mempunyai peran penting bagi masyarakat Pulau Lepar, sebagai jalur distribusi barang, baik itu dari dalam maupun luar.

Melihat kondisi di lapangan, menurutnya, Pelabuhan Penutuk sebenarnya sudah tidak layak dan sudah saatnya untuk dilakukan perbaikan, karena rawan diterjang gelombang yang dapat menghancurkan pelabuhan.

"Ini dapat mengakibatkan distribusi barang dan kebutuhan masyarakat di Pulau Lepar terganggu, Pemerintah tidak menginginkan distribusi terganggu, baik itu dari luar maupuan dari dalam Pulau Lepar," kata Supianto.

Pemprov. Kep. Babel rencananya akan mengucurkan Daba Rp 2,6 M untuk merehabilitasi Pelabuhan Penutuk. Untuk itu Bappeda Kep. Babel mengundang Kabupaten Bangka Selatan untuk mendiskusikan terkait alokasi anggaran agar tepat sasaran serta meminta untuk mengclearkan status aset Pelabuhan Penutuk,

"Setelah berdikusi dengan teman-teman Bangka Selatan, dari dokumen perencanaan yang telah disusun, untuk membangun pelabuhan baru membutuhkan anggaran kurang lebih 10 Miliar, karena anggaran terbatas, akan dilakukan rehabilitasi terhadap fasilitas yang sudah ada," kata Supianto.

Selain menggunakan APBD, menurut Supianto tidak menutup kemungkinan pengembangan Pelabuhan Penutuk dapat menggunakan dana yang berasal dari APBN.

"Sebelum dilakukan proses pembiayaan melalui APBN, perlu dipersiapkan data, terkait dokumen perencanaan, penetapan lokasi, Pra Feasibility study (FS), FS, DED, dan izin lainnya, karena pusat baru mau melaksanakan pembangunan apabila semua dokumen pendukungan termasuk lahan sudah clear and clean, jadi arti semuanya tidak ada masalah," katanya.