Pangkalpinang, Senin depan (17/06), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan fasilitasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020. Tahapan ini sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri No 86 Tahun 2017, dimana sebelum disahkan oleh DPRD, dokumen RKPD dilakukan fasilitasi.

Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengharapkan Tim Penyusun RKPD Tahun 2020 dapat menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi, mulai dari softcopy dokumen sampai dengan hasil evaluasi.

"Fasilitasi akan dilakukan pada 17 Juni, kami mohon bantuan Tim Penyusun RKPD untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh Kemendagri," ungkap Agung Dwi Chandra, di Kantor Bappeda Kep. Babel, Senin, (11/06).

Dokumen RKPD Tahun 2020 akan menjadi dasar dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ditargetkan, pada bulan September, APBD Tahun 2020 dapat disahkan, mengingat masa jabatan anggota DPRD Prov. Kep. Babel akan berakhir pada bulan tersebut.

"Proses perencanaan harus kita kejar, kita selesaikan dokumen perencanaan, yang kemudian masuk ke penganggaran, secara informal dapat disampaikan ke PD untuk menyiapkan draf RKA," ungkapnya.

Selain menyusun dokumen RKPD Tahun 2020, Pemprov. Kep. Babel sedang menyusun dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 dan Perubahan RKPD Tahun 2019. Ditargetkan Perubahan RPJMD dapat ditetapkan pada bulan September.

Menurutnya, saat ini dokumen Perubahan RPJMD sudah di Kemendagri untuk menunggu jadwal fasilitasi. Diharapkan pada akhir Juni sudah dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri.

"Setelah di fasilitasi, kita akan melakukan perbaikan dokumen sesuai hasil fasilitasi, sekaligus mengintegrasikan KLHS, ini harus kita lakukan sebelum mengeluarkan surat edaran kepada PD untuk memberbaiki Perubahan Renstra PD," katanya.

Terkait Perubahan RKPD Tahun 2019, sudah mulai dilakukan diawal Juni. Agung mengharapkan Mitra PD dapat menyampaikan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan dokumen Perubahan Renja, sehingga dapat disusun bersamaan dengan dokumen Perubahan RKPD yang akan menjadi dasar dalam menyusun KUA-PPAS yang selanjutnya menjadi APBD Perubahan Tahun 2019.

"Jadi ada tiga agenda yang rencananya akan disahkan oleh DPRD pada bulan September, mulai dari APBD Tahun 2020, Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 dan Perubahan APBD Tahun 2019," ungkapnya.