Pangkalpinang, Permendagri No 86 Tahun 2017 mengamanatkan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD. Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil reses dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Pada saat membuka Rapat penyusunan dan persiapan penginputan kamus aspirasi melalui video conference, Senin (04/01), Sekretaris Bappeda Kep. Babel, Joko Triadhi mengatakan, Pokir DPRD akan diinput ke dalam aplikasi SIPD, sesuai dengan amanat dari Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Permendagri 70 Tahun 2019.
Perangkat Daerah dan Mitra PD yang ada Bappeda akan menyiapkan Kamus Usulan Aspirasi di dalam aplikasi SIPD, sebelum Pokir DPRD di input kedalam aplikasi SIPD.
"Kamus usulan aspirasi merupakan hasil kesepakatan antara Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah yang ada di Bappeda Kep. Babel. Dari hasil kesepakatan, akan diinput Mitra PD yang ada di Bappeda Kep. Babel ke dalam SIPD menjadi kamus usulan aspirasi," kata Joko Triadhi.
Ditambahkan oleh Joko Triadhi, setelah kamus usulan apirasi diinput kedalam SIPD, rekan-rekan yang ada di Sekretariat DPRD akan menginput Pokir DPRD ke dalam SIPD berdasarkan kamus usulan aspirasi. Pokir DPRD tersebut akan divalidasi oleh Mitra PD yang ada di Bappeda, Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kamus Usulan Aspirasi penting untuk kita susun dan rumuskan dengan baik, karena dapat menjadi sarana kita dalam menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan serta kapasitas fiskal anggaran dengan Pokir DPRD," pungkasnya