Pangkalpinang – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra meminta perangkat daerah untuk dapat memastikan Rancangan Akhir Renstra Tahun 2023-2026 sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2026.

Hal ini dikarenakan dari tanggal 7 sampai dengan 8 Juni 2022 akan dilaksanakan verifikasi Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2022-2026, yang bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pada saat verifikasi nanti akan dipastikan bahwa rancangan akhir Renstra yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah sudah selaras dengan RPD Tahun 2023-2026," kata Agung Dwi Chandra pada saat membuka Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2023-2026, melalui video conference, Senin (06/06).

Verifikasi rancangan akhir rencana strategis, menurut Agung Dwi Chandra merupakan amanat dari Permendagri No 86 Tahun 2017, dimana penetapan Renstra dilakukan satu bulan setelah penetapan rencana pembangunan daerah.

"RPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2026 sudah ditetapkan pada 9 Mei 2022. Direncanakan untuk Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 ditetapkan pada 9 Juni nanti. Untuk itu, kami minta kerja sama perangkat daerah untuk dapat mempersiapkan verifikasi agar jadwal penetapan dapat sesuai dengan yang kita rencanakan," kata Agung Dwi Chandra.

Agung Dwi Chandra juga meminta perangkat daerah untuk benar-benar memperhatikan dan menyepakati indikator yang ada di Renstra bersama bidang yang ada di perangkat daerah. Menurutnya, perubahan Renstra tidak dapat semerta-merta dilakukan, kecuali sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017.

"Perubahan sendiri baru dapat dilakukan, salah satunya dilakukan bila mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional," kata Agung Dwi Chandra.


Renstra PD Verification: Align with Regional Development Plan

Pangkalpinang – Head of Regional Development Planning, Controlling and Evaluation Division, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra requested the regional working units to ensure that the final draft of the 2023 -2026 strategic plan (Renstra) was in line with the 2023-2026 Regional Development Plan (RPD) of Kepulauan Bangka Belitung Province.

This is because from 7 to 8 June 2022 the 2023-2026 regional working units’ Strategic Plan (Renstra PD) final draft verification will be carried out. The verification will be held in the meeting room of the Bappeda Office of Kepulauan Bangka Belitung Province.

"At the time of verification, it will be ensured that the final draft of the strategic plan containing the objectives, targets, strategies, policy directions, programs, and activities of regional working units is in line with the 2023-2026 RPD," said Agung Dwi Chandra at the opening of the Preparatory Meeting for the Final Draft Verification of the 2023-2026 Renstra PD, via video conference, Monday (06/06).

The verification of the strategic plan final draft, according to Agung Dwi Chandra, is mandated by the MoHA regulation No. 86 of 2017, where the determination of the strategic plan is carried out one month after the determination of the regional development plan.

"The 2023-2026 RPD of Kepulauan Bangka Belitung Province has been set on May 9, 2022. It is planned that the 2023-2026 strategic plans of the regional working units be set next June 9. For this reason, we ask for the cooperation of regional working units to be able to prepare the verification so that the schedule of determination is according to what we have planned," said Agung Dwi Chandra.

Agung Dwi Chandra also asked the regional working units to seriously pay attention to and agree on the indicators in the Strategic Plan with the divisions in the regional working units. According to him, changes to the strategic plan cannot be carried out immediately, except as stipulated in the MoHA regulation No. 86 of 2017.

"Changes can only be made [if there is] one of [these –transl.ed.] that includes natural disasters, political shocks, economic crises, socio-cultural conflicts, security disturbances, regional expansion, or changes in national policies," said Agung Dwi Chandra.


Translator: aDi Mishadi
Editor: Rusni Budiati