Pangkalpinang - Bertempat di ruang rapat Pulau Ketawai Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Gubernur Abdul Fatah membuka Asistensi Terkait Pemaparan Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, Senin (21/02).
Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wagub Abdul Fatah mengatakan, percepatan penurunan stunting merupakan program nasional yang diprakarsai oleh presiden, dengan harapan pengentasan stunting dapat mendorong terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang baru dan berdaya saing.
Perpres Percepatan Penurunan Stunting merupakan payung hukum dari Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
Selain itu, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tersebut bertujuan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
"Mari kita satukan persepsi, mari kita satukan gerak kita, untuk tekad menyelesaikan program nasional ini (percepatan penurunan stunting) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga kita bisa berkata berani, bahwa Bangka Belitung bebas stunting," kata Abdul Fatah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fazar Supriadi Sentosa, mengatakan TPPS tingkat Provinsi bertugas untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat Provinsi.
"Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi ditetapkan oleh gubernur dan terdiri atas perangkat daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga," kata Fazar Supriadi Sentosa.
DG Abdul Fatah Opens Assistance Meeting for Stunting Reduction Acceleration
Pangkalpinang - Taking place in Pulau Ketawai meeting room, Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province Office, Deputy Governor Abdul Fatah opened the assistance meeting on duties and functions of the implementation team for stunting reduction acceleration in Kepulauan Bangka Belitung Province in 2022, Monday (21/02).
The formation of the stunting reduction acceleration team (TPPS) is mandated in Presidential Regulation (Perpres) Number 72 of 2021 on the Acceleration of Stunting Reduction.
The Presidential Regulation on the Acceleration of Stunting Reduction is the legal ground of the National Strategy (Stranas) for the Acceleration of Stunting Reduction, which has been enacted and implemented since 2018.
In addition, this presidential regulation aims to strengthen the intervention framework that must be carried out and institutions should be established in the implementation of stunting reduction acceleration.
"Let's unite our perceptions, let's unite our strides, be determined to complete this national program (acceleration of stunting reduction) in Kepulauan Bangka Belitung Province so that we can say boldly that Bangka Belitung is stunting free," said Abdul Fatah.
On the same occasion, the Head of Representative Office of the National Population and Family Planning Agency (BKKBN) of Kepulauan Bangka Belitung Province, Fazar Supriadi Sentosa, said that the Provincial TPPS is assigned to coordinate, synergize, and evaluate the implementation of the acceleration of stunting reduction in an effective, convergent, and integrated manner by involving multi sectors at the provincial level.
"The Provincial Stunting Reduction Acceleration Team is assigned by the governor and consists of regional officials, and stakeholders, including the Family Welfare Empowerment Team," said Fazar Supriadi Sentosa.
