RKPD Perubahan Jadi Dasar APBD Perubahan

Pangkalpinang, APBD Perubahan Tahun 2019 ditargetkan dapat disahkan  pada bulan September bersama tiga agenda lainnya. Untuk itu, Pemprov Kep. Babel mengadakan rapat persiapan pelaksanaan perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2019, di ruang Rapat Pulau Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Jumat, (21/06).

Pada saat rapat persiapan, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan, dokumen perencanaan menjadi dasar perubahan APBD, yang dalam hal ini perubahan RKPD.

Berpedoman pada Permendagri No 86 Tahun 2017, perubahan RKPD dan Renja PD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. 

Yang dalam hal ini, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Agung mengungkapkan, dari awal bulan Juni, Bappeda Kep. Babel sudah memulai tahapan perubahan RKPD. Dimulai dari penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD Perubahan.

"Kami sudah memulai proses perubahan RKPD di awal Juni, diharapkan pada minggu ketiga bulan Juli, Perkada Perubahan RKPD sudah dapat ditetapkan," kata Agung Dwi Chandra.

Setelah Perkada RKPD Perubahan ditetapkan, menurutnya akan masuk ke tahapan KUA PPAS Perubahan. Ditargetkan pada bulan September, APBD Perubahan Tahun 2019 sudah dapat ditetapkan oleh DPRD.

"Proses ini akan berjalan dengan cepat, teman-teman di perencanaan harus pasang startegi dengan menyiapkan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), baik itu untuk perubahan maupun Tahun 2020, jangan menunggu surat edaran keluar," ungkapnya.

Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Kep. Babel