Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Kepala

Nama
Oyon Rio Ricardo, S.E.
NIP
19800205 200604 1 003
Pangkat / Golongan
Pembina (IV/a)
Pendidikan Terakhir
S-1
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan analisis dan perumusan kebijakan prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan program kerja Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
  2. penyelenggaraan koordinasi analisis dan perumusan kebijakan prioritas pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
  3. penyelenggaraan koordinasi penyusunan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  4. penyelenggaraan koordinasi penyiapan bahan untuk pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  5. penyelenggaraan koordinasi penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  6. penyelenggaraan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar Perangkat Daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  7. penyelenggaraan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  8. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  9. penyelenggaraan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  10. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda, olahraga, perpustakaan, kearsipan, trantibbum linmas, serta pada penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan;
  11. penyelenggaraan verifikasi hasil pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  12. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  13. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.