WBS ONLINE
WBS-PROV. KEP. BABEL dibangun sebagai wujud komitmen PROV. KEP. BABEL untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta dalam rangka memberikan kepada ASN PROV. KEP. BABEL dan masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat/itikad baik demi meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang terus lebih baik
Apa Yang Perlu Dilaporkan
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terduga melakukan tindak pidana korupsi yakni satu perbuatan yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
2. Pengaduan masyarakat:
Segala bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang baik yang berhubungan dengan bidang pengawasan maupun tidak.
3. Benturan Kepentingan:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/ atau tindakannya.
4. Gratifikasi:
Pegawai PEMPROV. KEP. BABEL yang menerima gratifikasi dan tidak lapor ke Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG)/KPK yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan atau kondisi lain yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi
Cara Lapor
A. DATANG LANGSUNG
Untuk melaporkan anda dipersilahkan untuk datang langsung ke:
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Inspektorat Daerah Prov. Kep. Bangka BelitungJalan Pulau Belitung Kota Pangkalpinang,
33418
B. TIDAK LANGSUNG
1. JALUR ELEKTRONIS
Online
Anda dapat langsung melaporkan dengan klik form LAPOR pada halaman website WBS-PROV. KEP. BABEL di alamat : wbs.inspektorat.babelprov.go.id
Atau bisa langsung klik disiniTelepon(0717) 439313
Anda akan terhubung dengan operator WBS-PROV. KEP. BABEL yang akan menanyakan anda beberapa pertanyaan mengenai tindakan dugaan pelanggaran.
Anda dapat memilih untuk menyebutkan identitas anda atau anonym.
Diluar jam kerja anda bisa meninggalkan pesan dalam Bahasa Indonesia dalam mailbox nomer diatas.FaksimiliAnda dapat mengirimkan faksimili (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke:
(0717) 439313
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin mengenai tindakan dugaan pelanggaran pada formulir yang tersedia.e-mailAnda dapat mengirimkan e-mail ke:
pengaduan@babelprov.go.id
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan dalam e-mail anda. Alamat e-mail anda tidak akan diberikan ke Tim Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa seijin anda.
2. JALUR NON ELEKTRONIS
Surat
Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke alamat :
INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Kode Pos 33418
Kotak pengaduanKotak pengaduan tersedia di INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang, 33418
Atau Lapor melalui: