Pangkalpinang, Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019, perlu dilakukan pengisian data Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai salah satu instrumen dalam melengkapi target IKK sesuai tahun rencana pada RPJMD 2017-2022 yang menjadi kewenangan dalam pelaksanaan urusan wajib dan pilihan Perangkat Daerah.
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Kep. Babel), Joko Triadhi mengatakan, seusai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017, didalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diwajibkan memuat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang diselaraskan dengan RKPD yang akan di susun.
"Melihat apa yang dituangkan di dalam Permendagri No 86 Tahun 2017, Kemendagri ingin menjadikan dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD menjadi rujukan dalam penyusunan laporan," tambahnya pada saat Rapat Penyusunan RKPD Kep. Babel, di Ruang Rapat Pulau Ketawai Kantor Bappeda Kep. Babel, Senin (22/01).
Dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip), untuk targetnya akan mengambil dari RKPD sehingga dokumen perencanaan selaras dengan pelaporannya.
"Dengan dimuatnya IKK di dokumen perencanaan membuat hal ini menjadi jelas, sehingga bisa dibandingkan antara target dan realisasi," tambahnya di depan peserta Rapat yang berasal dari Perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditambahkan Joko Triadhi, IKK dari Perangkat Daerah dibutuhkan sebelum Forum Konsultasi Publik, sehingga diharapkan IKK bisa disampaikan ke Bappeda Kep. Babel pada awal Februari.