- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
- Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melamprkan foto copy KTP.
- Petugas pelayana informasi menyerahkan tanda bukti permintaa n informasi kepada pemohon informasi.
- Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
- Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusa layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
- Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPD.
- PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasiatau/ dan kooordinasi dengan PPID utama.
- Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.
Untuk mengajukan permohonan informasi dapat dilakukan melalui link berikut ini :