Biaya Layanan
- Pengenaan biaya Perolehan Informasi Publik Peraturan Gubernur KepulauanBangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016.
- Pejabat pengelola informasi dan dokumentasikan menyediakan informasi publik sevara gratis (tidak dipungut biaya) kepada pemohon atau pengguna informasi.
- Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggujawab pemohon atau pengguna informasi.