Biaya Layanan

 

Biaya Layanan

  1. Pengenaan biaya Perolehan Informasi Publik Peraturan Gubernur KepulauanBangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016.
  2. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasikan menyediakan informasi publik sevara gratis (tidak dipungut biaya) kepada pemohon atau pengguna informasi.
  3. Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggujawab pemohon atau pengguna informasi.