Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Kepala

Nama
Dr.ANDY YUSFANY, SE., Msi
NIP
19720126 200003 1 003
Pangkat / Golongan
Pembina Tk. I (IV/b)
Pendidikan Terakhir
S-3 ILMU EKONOMI
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis prioritas pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
  3. penyelenggaraan koordinasi penyusunan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  4. penyelenggaraan koordinasi penyiapan bahan untuk pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  5. penyelenggaraan koordinasi penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  6. penyelenggaraan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar Perangkat Daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  7. penyelenggaraan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  8. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  9. penyelenggaraan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  10. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pariwisata, serta kelautan dan perikanan serta pada penunjang urusan keuangan;
  11. penyelenggaraan verifikasi hasil pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  12. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  13. penyelenggaraan fungsi lain yang oleh atasan.