Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 05 Seri D)
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang Perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyelengaraan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Download SOTK Bappeda Prov. Kep. Babel melalui link dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1_RHe-FmIOwNPvKXpSor8RVYIzmK6piaP/view?usp=sharing