Tugas Pokok dan Fungsi

 

Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.


Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  • penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  • penyelenggaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
  • penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.