Pangkalpinang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung naik Rp375.000 atau sekitar 29,64 persen. Tahun ini UMP berada diangka Rp1.265.000. Setelah ada kenaikan, tahun depan minimal nominal upah diterima buruh maupun karyawan Rp1.640.000.
Penetapan UMP tersebut dikuatkan dengan Keputusan Gubernur No 188.44/980/TK.T/2013 tertanggal 31 Oktober 2013 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014. Sementara berdasarkan Permenakertrans No 7/2013, penetapan UMP tahun 2014 sudah harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013.
"Berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi, telah disepakati usulan UMP tahun 2014. Upah minimum provinsi untuk tahun 2014 sebesar Rp1.640.000," ungkap Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, di kantornya, Jumat (1/10/2013).
Disinggung mengenai pengawasan pelaksanaan UMP di Bangka Belitung, Gubernur mengatakan, peran pengawasan tersebut akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi dibantu Sat Pol PP. Semua pihak terkait akan dipanggil jika terjadi persoalan dalam penerapan UMP nantinya. Pasalnya penetapan UMP sudah melalui kajian hidup layak.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Hibson Effendy Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung, Latif Pribadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Darusman Aswan Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, H WFM Nasution Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung.
Lebih jauh Gubernur menjelaskan, penetapan UMP telah melalui survei kehidupan layak untuk tahun 2013. Kabupaten Bangka Barat menjadi daerah dengan angka kehidupan layak tertinggi yakni sebesar Rp1.984.125. Sementara itu, kehidupan layak terendah sebesar Rp1.820.825 terdapat di Kabupaten Bangka.
Jika bicara cukup atau tidak cukup nomimal upah yang diterima pekerja, dikatakan Gubernur, pasti tidak cukup. Untuk menetapkan persoalan Ini ibarat dua sisi mata uang, jadi pemerintah tidak hanya memikirkan kepentingan pekerja dan masyarakat, tapi juga harus memikirkan kepentingan investor.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ingin investor menjadi lari dikarenakan faktor upah. Penetapan ini sudah melalui kajian dan pertimbangan mendalam dari Dewan Pengupahan beserta pemerintah daerah," tegasnya.(Rf/hzr)