Empat Poin Harus Jadi Perhatian Penerima Daba

Pangkalpinang, Ada empat poin yang harus diperhatikan dalam surat pernyataan yang akan disampaikan Bupati/Walikota. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan persyaratan penerima Dana Bantuan (Daba) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kabupaten/Kota, setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung melakukan Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Kep. Babel) Joko Triadhi mengatakan, pada saat Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang lalu, proses perencanaan menjadi penting dan menjadi perhatian dari KPK.

"Provinsi kita bersama 9 provinsi lainnya mendapat supervisi langsung dari Komisi Penanggulangan Korupsi, proses perencanaan menjadi penting dan menjadi perhatian dari KPK, termasuk juga pemberian bantuan keuangan, dana hibah dan sebagainya, ini akan menjadi perhatian," kata Joko Triadhi pada saat Rapat Tindak Lanjut dari Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Ruang Rapat Pulau Ketawai Kantor Bappeda Kep. Babel, Rabu (07/02).

Poin pertama bila bersifat fisik, lahan yang digunakan pada pelaksanaan Daba  harus sesuai, tercatat sebagai aset, tidak tersangkut perkara atau sengketa, dan tidak ada pihak lain yang mempunyai hak lahan tersebut.

"Intinya lahan tersebut sudah clean and clear," kata Joko Triadhi

Kedua, dalam dokumen perencanaan Daba sudah dilengkapi Detail Engineering Design (DED) untuk bersifat fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan non fisik

"Ini menjadi tambahan dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2017 tentang perubahan atas Pergub No 25 Tahun 2015 tentang pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, kedua dokumen tersebut harus dipastikan ada," lanjutnya.

Ketiga, usulan kegiatan Daba, harus melalui tahapan dan mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam Pergub  No 84 Tahun 2017, tentang perubahan atas Pergub No 25 Tahun 2015 tentang pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan paling lambat disampaikan pada saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 

"Untuk kegiatan yang diusulkan diluar pelaksanaan Musrenbang harus disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD," tambahnya

Keempat, seluruh pelaksanaan Daba sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota  dan dilaksanakan dengan memedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

"Ini menjadi bagian dari kelengkapan persyaratan Daba Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Kep. Babel