Perencanaan di awali oleh munculnya masalah pada masa lalu, saat ini dan potensi masalah yang mungkin muncul pada masa depan. Oleh karena itu, dalam menyusun perencanaan diperlukan data yang berkualitas, terukur dan terarah dalam penentuan pengambilan keputusan. Prioritas pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal tahun 2018 telah menerapkan kebijakan dalam penyusunan perencanaan melalui pendekatan Money Follows Program dengan melakukan penguatan melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS).
Paradigma dengan menggunakan pendekatan holistik tematik menitikberatkan pada keselurah sebagai satu kesatuan dan saling keterkaitan satu sama lain untuk memecahkan satu pokok permasalahan dalam pembangunan. Holistik tematik tersebut didukung paradigma spasial yang menitikberatkan pada pendekatan pembangunan berdasarkan daya dukung ruang. Sedangkan integratif adalah mengaitkan dan menghubung program pembangunan untuk tujuan pembangunan itu sendiri.
Khusus untuk spasial, data spasial adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial. Data dan informasi geospasial memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan. Pemanfaatan data dan informasi geospasial sebagai sumber data merupakan salah satu elemen yang patut diperhatikan guna mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien. Karena dengan ketersediaan data dan informasi geospasial akan terlihat keterkaitan fungsi lokasi pembangunan lintas sektor sampai dengan tingkat koordinat petanya sehingga memudahkan dalam melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu kebijakan utama pemerintah yang diharapkan menjadi dasar untuk seluruh perencanaan pembangunan di Indonesia. Selain itu, program ini juga merupakan salah satu program prioritas dalam menyediakan satu peta Indonesia yang mengacu pada Satu Georeferensi, Satu GeoStandard, Satu Geodatabase, dan Satu GeoCustodian pada tingkat akurasi skala peta 1: 50.000. Tujuan utama dari Kebijakan Satu Peta adalah sebagai standar referensi basis data Geo-Portal, serta bermanfaat sebagai acuan untuk memperbaiki data spasial, akurasi perencanaan tata ruang, akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG), hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta difokuskan pada 5 (lima) target rencana aksi yaitu: (1) penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja; (2) perwujudan IG Dasar (IGD) dan IG Tematik (IGT); (3) pemutakhiran IGD dan IGT; (4) optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta; (5) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut berkomitmen dalam melaksanakan Kebijakan Satu Peta yang merupakan wadah berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dalam proses penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, pemeliharaaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data dan informasi spasial tertentu. Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terlihat pada keterlibatan dalam Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD), melalui sistem informasi Geoportal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nama Geoportal Palapa. Data dan informasi geospasial disediakan dalam bentuk GIS web services dan dapat ditelusuri keberadaan datanya.
Diharapkan dengan adanya sistem informasi Geoportal Palapa ini dapat menyajikan data dan informasi spasial yang lengkap dan akurat yang dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Untuk optimalisasi penyebarluasan data dan informasi spasial, perlu dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan informasi geospasial bisa terakselerasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan mengenai rencana pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
