Pendekatan perencanaan pembangunan menggunakan paradigma tematik, holistik, integratif, spasial (THIS) membutuhkan data yang terintegrasi sebagai dasar pembangunan dan sekaligus sebagai bahan monitoring dan evaluasi. Data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif). Pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas juga.
Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi atau data induk. Penetapan kebijakan Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola data pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam penyajian data. Data terbuka adalah data yang dapat diakses, digunakan kembali dan didistribusikan ulang oleh siapa saja. Dengan demikian, data harus dapat diunduh dalam format terbuka (contoh: doc, txt, csv, xls, xml, JSON), dapat dibaca oleh perangkat lunak (software), dan pengguna dilindungi dasar hukum untuk menggunakan ulang data tersebut.
Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk kebijakan tata kelola data yang bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah dan mempermudah publik dalam mengakses dan menggunakan data serta menghasilkan sistem pemerintahan yang transparan.
Dengan kebijakan SDI tingkat Provinsi ini, seluruh data di antar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (https://sdi.bappeda,babelprov.go.id). Selanjutnya, SDI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nantinya akan terintegrasi ke Satu Data Indonesia Tingkat nasional (https://data.go.id/). Kolaborasi dan sinergi antar lembaga, instansi, pemerintahan daerah dan pusat yang tergabung dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia dapat mengimplementasikan satu data,.
Kunci sukses implementasi SDI adalah dengan menjalankan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder tingkat Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, Bappeda dan BPS provinsi bertugas untuk melakukan koordinasi dengan semua instansi yang tergabung dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, agar data yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan terjaga integritas serta metadatanya. Selain itu, peran serta dan partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan dalam proses mengawal pembangunan.
