Pangkal Pinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 secara daring, Jumat (11/07/2025). Konsultasi ini merupakan amanat UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Restuardy Daud, mengapresiasi komitmen Pemprov Babel beserta tim penyusun yang telah mengupayakan kelengkapan dokumen. Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
“RPJMD menjadi dasar penyusunan dokumen penting lainnya, seperti RKPD dan Renstra perangkat daerah. Maka percepatan penyusunan dengan memperhatikan substansi dan keselarasan kebijakan pusat sangat krusial untuk dilakukan tepat waktu,” ujar Restuardy.
Lebih lanjut, Restuardy menyoroti pentingnya pendekatan penyusunan dokumen perencanaan yang sesuai dengan kaidah dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa pendekatan teknokratik, partisipatif, hingga spasial perlu diterapkan untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan inklusif.
“Dokumen RPJMD ini harus disusun dengan pendekatan teknokratik dan partisipatif, serta mampu mengintegrasikan visi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan nasional. Tujuannya agar seluruh proses pembangunan daerah berjalan selaras, terukur, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rapat ini juga membahas aspek penyelarasan antara RPJMD provinsi dengan dokumen perencanaan nasional seperti RPJPN dan RPJMN, serta pemuatan program strategis nasional dalam dokumen daerah. Hasil konsultasi ini akan dituangkan dalam saran penyempurnaan yang disampaikan kembali kepada pemerintah daerah dalam waktu lima hari ke depan untuk ditindaklanjuti.
Dirjen Bina Bangda mengingatkan bahwa forum konsultasi ini tidak hanya bertujuan mengevaluasi teknis penyusunan RPJMD, tetapi juga untuk memastikan efektivitas intervensi pembangunan daerah dalam mendukung pencapaian sasaran nasional dengan prinsip tata kelola yang akuntabel.
Asisten III Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen telah dimulai pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 17 April 2025. Proses penyusunan dilakukan secara kolaboratif serta melibatkan seluruh perangkat daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
“Kami ucapkan terima kasih atas fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta partisipasi aktif tim lintas kementerian dalam menelaah dan memperkaya substansi dokumen kami,” kata Ahmad Yani.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan fase pertama dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024. Fokus utama pada periode ini adalah membangun fondasi pembangunan berkelanjutan. Mengusung visi “Babel Berdaya 2029”, RPJMD ini bertujuan untuk mendorong Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
“Visi Babel Berdaya 2029 mengandung semangat membangun daerah yang berdaya saing, berbudaya, mandiri, dan sejahtera, sebagai langkah awal menuju Babel Bertuah 2045 dan Indonesia Emas 2045,” jelas Ahmad Yani.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriansyah, serta diskusi dengan kementerian.













